VIRAL sebuah video sopir bus melaju ugal-ugalan di Tol Trans Jawa hingga membuat pengemudi lainnya harus mengalah.
Video itu diunggah oleh akun Instagram @dashcam_owners_indonesia dilansir Okezone pada Jumat (4/3/2022).
Dalam video tersebut terlihat satu unit bus melaju dengan kecepatan tinggi di lajur kiri Tol Trans Jawa.
Bus tersebut tiba-tiba melakukan manuver berbahaya dengan langsung pindah lajur kanan secara mendadak untuk menghindari tabrakan dengan truk yang ada di depannya.
Hal ini membuat bus yang sedang melaju di lajur kanan terpaksa memperlambat kecepatannya hingga menyerempet beton yang menjadi pembatas jalan.
Aksi arogan sopir bus itu tentu tidak hanya membahayakan diri dan penumpangnya, namun juga berpotensi mencelakai pengguna jalan lain.
Berkaca dari peristiwa ini, sebenarnya terdapat sanksi apabila pengemudi ugal-ugalan loh. Hal ini berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 105, setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan (atau), mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.
Lalu Pasal 106, yang juga masih sama ada di bagian keempat, mengenai ketertiban dan keselamatan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.