MOBIL Daus Mini diamankan pihak kepolisian karena diduga melanggar aturan lalu lintas yakni menggunakan rotator dan pelat nomor palsu.
Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok menghentikan mobil milik Daus Mini di daerah Depok, Jawa Barat pada pukul 02.00 WIB, Kamis 10 Maret 2022.
Ketua Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok AKP Winam Agus membenarkannya. Mobil tersebut melanggar beberapa aturan. "Karena memasang rotator dan strobo di mobil pribadi," katanya.
Penggunaan rotator, strobo, atau sirine hanya boleh digunakan oleh instansi seperti polisi, ambulans, dan mobil pemadam kebakaran. Hal tersebut sudah diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menggunakan rotator di mobil yang bukan seharusnya masuk kategori pidana, seperti diatur dalam ketentuan Pasal 287 ayat 4, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor seperti itu di jalan melanggar ketentuan mengenai penggunaan alat peringatan dengan bunyi sinar.
Jika melanggar, hukuman penjara satu bulan atau denda paling banyak Rp250 tibu menanti pelanggar.
Petugas kepolisian yang melaksanakan penindakan terhadap pelanggar berhak melakukan penyitaan perangkat atau alat sirene maupun rotator, sebagai alat bukti.