KORLANTASÂ Polri dan PT Jasa Marga akan memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol mulai April 2022.
Korlantas Polri sendiri saat ini tengah memberlakukan uji coba ETLE di jalan tol hingga 30 Maret mendatang.
Selama masa uji coba ini, para pelanggar nantinya hanya mendapatkan surat teguran saja.
Namun setelah ETLE ini resmi diberlakukan, pelanggar akan mulai dikenakan sanksi berupa denda tilang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Tilang elektronik di jalan tol ini akan mendeteksi dua jenis pelanggaran, yakni kendaraan over dimension over loading (ODOL) dan kendaraan yang melanggar batas kecepatan.
Follow Berita Okezone di Google News