POLRES Salatiga melarang bengkel dan club motor menjual knalpot tidak standar pabrikan alias brong. Pemakaian knalpot brong akan ditindak tegas karena mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan, penindakan terhadap penggunaan knalpot brong karena mengganggu kenyamanan masyarakat.
Karena itu, Polres Salatiga tidak akan berhenti melakukan penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong.
"Kami terus melakukan edukasi kepada bengkel dan pengendara kendaraan bermotor untuk menaati peraturan lalu lintas. Penggunaan knalpot brong melanggar aturan, untuk itu kami minta bengkel dan club motor untuk tidak menjual atau memasangkan knalpot brong," kata Indra Mardiana.
"Kami imbau pemilik bengkel agar tidak melayani permintaan aneh-aneh pemilik motor yang bisa membahayakan keselamatan," ujarnya.
Follow Berita Okezone di Google News