PENERAPAN Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik terus diperluas. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru saja meluncurkan ETLE Nasional Tahap 2 yang terpasang di 14 wilayah hukum Polda.
Para pelanggar lalu lintas kini semakin sulit untuk sembrono dalam berkendara. Pasalnya kamera pemantau yang saat ini sudah tersebar sebanyak 248 unit di seluruh indonesia akan melakukan penilangan secara otomatis.
Nah bagi pelanggar lalu lintas, akan ada surat tilang yang didapatkan. Lantas bagaimana cara membayar dendanya? Berikut paparannya seperti dilansir dari laman Auto2000.
BACA JUGA: Ingat, Tilang Elektronik Berlaku di Jalan Tol Mulai April 2022
Untuk membayar denda tilang ETLE, ada beberapa hal yang bisa dilakukan. Detailnya adalah sebagai berikut:
1. Membayar langsung ke teller bank yang ditunjuk
- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
- Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
- Serahkan slip setoran kepada teller bank yang telah ditunjuk.
- Validasi transaksi akan dilakukan.
Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
BACA JUGA: Tips Agar Mobil Lulus Uji Emisi Kendaraan, Biar Enggak Kena Tilang Rp500 Ribu
2. Membayar Melalui Situs tilang.kejaksaan.go.id
- Kunjungi situs web https://tilang.kejaksaan.go.id/.
- Memasukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik “Cari”.
- Lihat besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian.
- Klik tombol “Bayar”.
- Ada beragam platform pembayaran yang bisa Anda pilih