TERDAPAT 10 jenis kendaraan pengecualian yang bisa bebas ganjil genap dan one way di jalan tol saat mudik Lebaran 2022.
Diketahui, selama mudik Lebaran nantinya dari Tol Jakarta-Cikampek sampai Kali Kangkung akan diterapkan satu arah.
Jalur B yang biasanya digunakan untuk kendaraan yang mengarah ke Jakarta bakal dimanfaatkan untuk mengarah ke timur, ke Jawa tengah selama pemberlakuan one way dan ganjil genap.
Melansir laman akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, 10 jenis kendaraan yang mendapat pengecualian ganjil genap dan one way di tol saat periode arus mudik berlaku yakni:
1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan (TNKB) dinas berwarna dasar merah atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI) / Kepolisian Negara Republik Indonesia
4. Kendaraan pemadam kebakaran
5. Kendaraan ambulans
6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia
10. Kendaraan yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap.