POLISI Malaysia melarang warga untuk menggunakan sepeda motor Suzuki Satria. Merk otomotif asal Jepang ini dianggap ilegal, karena menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas. Di mana pengendaranya nekad mengemudikannya hingga 177 km/jam, sehingga terjadi kebut-kebutan.
Kepala Kepolisian Malaysia Inspektur Jenderal Acryl Sani Abdullah Sani menyatakan, keprihatinan atas sepeda motor dengan performa tinggi. Dia mengatakan sepeda motor adalah salah satu penyebab utama kematian di jalan.
 BACA JUGA: Suzuki Wagon R Juarai Penjualan Mobil di India Pertama Kali Sejak 1999, Ini Faktanya
Komentarnya itu ditujukan kepada video klip yang baru-baru ini muncul di televisi Malaysia. Di mana menunjukkan sepeda motor Suzuki Raider R150 Fi mencapai kecepatan tertinggi 177 km/jam pada "dyno".
"Kendaraan seperti ini seharusnya ilegal di Malaysia karena tidak ada dasar untuk melakukan 177 km/jam di jalan raya, mengingat batas kecepatan maksimum 110 km/jam," katanya seperti dikutip dari Free Malaysia Today, Selasa (19/4/2022).
Â
Sementara itu larangan adanya penggunaan sepeda motor dengan jenis tersebut, memancing rekasi dari ketua Asosiasi Superbiker Malaysia, Ahmad Zahid Hamid.
Zahid mengatakan, larangan adanya penggunaan sepeda motor di akan mempengaruhi ribuan warga Malaysia yang menggunakan sepeda motor untuk transportasi sehari-hari mereka. Menurutnya, tidak semua warga mampu membeli mobil sebagai alat transportasi pribadinya.
 BACA JUGA: Suzuki Bakal Unjuk Gigi Mobil Terbang Listrik Pertama Pada 2025, Ini Faktanya
"Sekitar 11 juta orang Malaysia menggunakan sepeda ‘kapcai’ untuk kegiatan sehari-hari, termasuk pergi bekerja," ujarnya.
Zahid menambahkan, pelarangan sepeda motor ringan ini bisa berdampak buruk bagi industri sepeda motor yang katanya baru mulai pulih dari pandemi Covid-19.
Follow Berita Okezone di Google News
(sal)