TANDA Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus tidak hanya digunakan pada kendaraan para menteri, petinggi TNI dan Polri atau diplomat. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga menggunakannya.
TNKB khusus untuk kendaraan anggota DPR ini tertuang dalam surat telegram bernomor STR/164/III/YAN/1.2./2021 tertanggal 15 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono.
 BACA JUGA: Mengenal Beda Pelat Nomor Kendaraan Mabes dengan TNI AD, AL dan AU, Jangan Sampai Salah!
Jika mengacu pada Surat Telegram tersebut, ada beberapa ciri pelat nomor anggota DPR. Adapun cirinya adalah sebagai berikut, seperti dilansir dari blog Ibid Astra :
- TNKB memiliki logo DPR RI
- TNKB melampirkan nomor anggota atau kode jabatan dan nomor registrasi
- Pelat persegi panjang
- Warna dasar hitam pada kolom nomor
- Warna dasar silver pada kolom logo
- Warna dasar silver pada garis pinggir
- Warna silver pada nomor
Pemberian TNKB khusus untuk seluruh anggota DPR RI sendiri disebut untuk memberikan identitas khusus dan pengamanan ranmor pimpinan dan Anggota DPR RI untuk kelancaran pelaksanaan giat konstitusional.