KETIKA berada di jalanan seringkali kita melihat ada mobil yang menggunakan pelat nomor dengan akhiran RFS, RFP, RFD, atau RFU.
Pelat nomor ini merupakan jenis rahasia dan tidak bisa digunakan sembarangan orang loh.
Penggunaan pelat ini telah diatur oleh kepolisian berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.
Nah bagi yang belum tahu, TNKB khusus para petinggi TNI memiliki kode RFD, RFL, dan RFU. Sedangkan untuk para petinggi Polri menggunakan kode RFP. Untuk lebih lengkapnya, simak paparan berikut.
Seperti dilansir dari laman Auto2000, secara spesifik, untuk TNKB khusus dengan kode RFD, dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Darat (AD).
Sementara untuk TNKB khusus dengan kode RFL dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Laut (AL) dan TNKB khusus dengan kode RFU dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Udara (AU).