MUDIK naik mobil pribadi salah satu pilihan mudik atau pulang kampung bersama keluarga. Namun perlu diketahui bahwa berkendara di jalan raya penuh risiko, sehingga penting diperhatikan aspek keselamatan termasuk durasi aman berkendara jarak jauh.
Segala kemungkinan bisa terjadi di jalan raya termasuk kecelakaan lalu lintas.Tapi, Anda bisa meminimalisir risiko tersebut dengan mengetahui durasi aman dalam berkendara.
 BACA JUGA: Mau Mudik Nyaman Anti-Mogok Pakai Mobil? Ikuti Tips Ini
Lalu berapa durasi yang aman untuk pengendara kendaraan jarak jauh?
Sebenarnya Indonesia telah menerapkan aturan terkait durasi aman mengemudi jarak jauh. Aturan tersebut sudah tertuang dalam UUD pasal 90 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, yang menyebut jika durasi mengemudi maksimal adalah 8 jam sehari untuk mereka para pengemudi, atau bekerja mengemudikan angkutan umum dan barang.
 BACA JUGA: 10 Tips Mudik Aman dan Sehat ala Polri, Biar Bahagia Sampai ke Kampung
Pada intinya, kamu bisa mengemudi selama 4 jam secara berturut-turut. Setelahnya diwajibkan untuk beristirahat minimalnya 30 menit.
Hal tersebut bertujuan untuk memulihkan konsentrasi dan daya refleks, demi menghindar dari risiko kecelakaan karena kelelahan atau gangguan microsleep.