KORLANTASÂ Polri memberlakukan sistem ganjil genap terhadap kendaraan yang melintas di sejumlah titik jalan tol selama masa arus mudik Lebaran.
Peraturan ganjil genap mudik Lebaran 2022 rencananya akan berlaku mulai Kamis 28 April sampai 8 Mei 2022.
Peraturan ini juga akan dilakukan bersamaan dengan sistem one way (satu arah) di sepanjang tol Jakarta-Cikampek hingga Kalikangkung. Hal tersebut juga akan diberlakukan untuk arus balik.
Akan tetapi, kepolisian memberi kelonggaran untuk sejumlah kendaraan yang tidak terikat dengan aturan ganjil genap.Â
Berikut daftar kendaraan yang tak kena ganjil genap selama masa mudik Lebaran 2022 dikutip Instagram Divisi Humas Polri @divisihumaspolri:
• Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
• Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
• Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas TNI/Polri
• Kendaraan pemadam kebakaran
• Kendaraan ambulans