WARGANET belum lama ini dibuat geram oleh kelakuan gerombolan pesepatu roda yang asyik melenggang bebas di tengah jalan raya yang sedang ramai.
Aksi mereka terekam kamera hingga viral di media sosial dan menuai kecaman para netizen. Betapa tidak, aksi mereka dianggap sangat mengganggu lantaran telah menghalangi pengendara yang melintas di ruas jalan itu.
Pada video yang diunggah oleh pemilik akun @pativ7, tampak rombongan pesepatu roda itu mengenakan kostum olahraga, lengkap dengan sepatu roda dan helm. Ia 'berselancar' bebas di jalur tengah Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan tanpa mempedulikan pengendara lain yang melintas.
Terdengar beberapa kali klakson mobil memperingatkan mereka untuk tidak menghalangi jalan karena membahayakan keselamatan. Belakangan diketahui mereka merupakan para atlet sepatu roda DKI Jakarta yang sedang berlatih.
Terkait kasus ini, ada aturan yang sebaiknya dipatuhi oleh mereka yang hendak bermain sepatu roda.
Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Jamal Alam menyebut aksi rombongan pesepatu roda yang viral tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara dalam Pasal 299 UU LLAJ disebutkan bahwa "Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, b, atau c dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000,".
Adapun dalam Pasal 122 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melarang pengendara kendaraan tidak bermotor jika;
a. Dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan.
b. Mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan penggunan jalan lain dan atau.
c. Menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor.