BEBERAPA pengguna jalan tol tidak peduli dengan rincian tarif tol yang mereka lalui. Ini kerap kali menyebabkan saldo e-toll kurang yang berujung pada terhambatnya perjalanan.
Padahal mengetahui tarif tol sangat penting agar kita bisa memperkirakan saldo e-toll supaya tidak kurang dan perjalanan jadi lancar. Termasuk juga mengetahui tarif tol Surabaya-Probolinggo.
Seperti diketahui, jalan Tol Surabaya-Probolinggo melintasi beberapa kota dan kabupaten seperti Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Probolinggo di Provinsi Jawa Timur.
 BACA JUGA: Cara Mudah Cek Tarif Tol di Seluruh Indonesia, Pemudik Pastikan Saldo E-Toll Cukup!
Total ada tiga ruas tol yang akan dilalui, yaitu tol Surabaya-Gempol, tol Gempol-Pasuruan, dan tol Pasuruan-Probolinggo. Nah berapa rincian tarifnya? Berikut informasi lengkapnya, dilansir dari Auto2000.
Â
1. Ruas Surabaya-Gempol
Ruas pertama dari jalan tol Surabaya-Probolinggo adalah Surabaya-Gempol. Jalan tol sepanjang 45 km ini dimulai dari Bundaran Waru, Kabupaten Sidoarjo dan berakhir di gerbang tol Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Tarif untuk ruas Surabaya-Gempol dibagi menjadi lima golongan kendaraan. Golongan I (sedan, jip, pick up, truk kecil, dan bus) dikenakan tarif sebesar Rp18.000. Untuk golongan II (truk dua gandar) dan golongan III (truk tiga gandar) tarifnya sebesar Rp27.500. Sedangkan untuk golongan IV (truk empat gandar) dan golongan V (truk lima gendar) dikenakan tarif Rp36.500. Anda pasti melewati ruas tol Surabaya - Gempol jika melakukan perjalanan dari Surabaya.
 BACA JUGA: Tarif Tol Jakarta-Semarang Terbaru untuk Mudik 2022, Segini Kebutuhan Biayanya
2. Ruas Gempol-Pasuruan (Grati)
Ruas selanjutnya adalah Gempol-Pasuruan (Grati) atau sering disebut Gempas. Tol sepanjang kurang lebih 34 km ini menghubungkan Kecamatan Gempol dengan Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Sama seperti ruas Surabaya-Gempol, tarif tol Surabaya-Probolinggo di ruas Gempol-Pasuruan pun berlaku untuk lima golongan. Golongan I tarifnya sebesar Rp36.000, golongan II dan golongan III sebesar Rp54.000, sedangkan untuk golongan IV dan golongan V dikenakan tarif sebesar Rp72.000.
Follow Berita Okezone di Google News