LAJU kecepatan rata-rata kendaraan bermotor di DKI Jakarta mengalami kenaikan menjadi 30 kilometer (km) per jam atau naik 3,48 persen di sejumlah ruas jalan dalam dua hari penerapan ganjil genap.
"Kecepatan rata-rata kendaraan dua hari kemarin itu ada peningkatan. Jadi, sekarang untuk kecepatan rata-rata itu sudah 30 km per jam," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu 8 Juni 2022.
 BACA JUGA: Keren! Begini Penampakan Mobil Listrik untuk Kepala Negara G20 di Bali
Menurut dia, peningkatan rata-rata kecepatan kendaraan bermotor itu salah satunya disebabkan penurunan volume lalu lintas di 18 ruas jalan ganjil genap.
Melansir dari Antara, Syafrin mencatat pada 6-7 Juni 2022, tercatat volume lalu lintas mencapai hampir 130 ribu atau turun dibandingkan periode sepekan sebelumnya pada 30-31 Mei 2022 mencapai 134.600 kendaraan.
Â
Meski sudah diberlakukan ganjil genap, namun pihaknya belum menerapkan penindakan pada pekan ini terhadap pelanggaran di 12 ruas jalan tambahan ganjil genap.
"Memang perlu dilakukan tindakan humanis persuasif. Ada pelanggar dalam pekan ini di 12 ruas jalan tambahan itu, petugas mengarahkan mereka keluar dari jalur ganjil genap, silakan memilih jalur alternatif," ucapnya.
 BACA JUGA: Penampakan Mobil Pajero Tabrak Motor hingga Terbakar di Sukoharjo, Ini Sederet Faktanya
Rencananya, penindakan pelanggaran di 12 ruas jalan tambahan yang menerapkan ganjil genap akan diberlakukan pada Senin 13 Juni 2022.
Sedangkan untuk 13 ruas jalan yang lebih dulu diberlakukan sebelumnya, lanjut dia, rencananya pekan ini akan mulai diberlakukan penindakan.
Â
Adapun untuk jam operasional ganjil genap akan dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Aturan ganjil genap berlaku Senin sampai Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.
Ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan pelat dasar kuning dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.
Follow Berita Okezone di Google News