SERINGKAH kamu melihat angka di papan penunjuk jalan dan bertanya-tanya arti di baliknya?
Ternyata angka tersebut memiliki beberapa arti bagi pengguna jalan loh.
Angka-angka ini sebenarnya bukan berarti jarak, tapi penomoran rute jalan nasional. Hal ini tertulis di Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat nomor SK.930/AJ.401/DRJD/2007.
Berdasarkan surat tersebut, nomor itu diberikan untuk jalan nasional yang berarti jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi, dan jalan strategis nasional.
Penentuan nomornya juga enggak asal, dalam Pasal 2 Ayat ketiga dalam SK tersebut berbunyi seperti ini:'Ruas jalan yang memanjang dari Barat ke Timur diberikan nomor ganjil dengan urutan mulai dari ruas jalan utama (jalur Pantai Utara dan jalur Selatan) dan selanjutnya berurutan mulai dari atas ke bawah (Utara ke Selatan).'
Lalu, ruas jalan yang melintang diberikan nomor genap dengan urutan mulai dari kiri ke kanan (Barat ke Timur).
Berikut daftar arti angka di papan penunjuk jalan:
Jalan Nasional Rute 1: Merak - Ketapang via jalur Utara.
Jalan Nasional Rute 2: Jakarta - Bogor - Ciawi - Cibadak
Jalan Nasional Rute 3: Cilegon - Bayah - Sukabumi - Bandung - Yogyakarta - Pacitan - Tulungagung - Jember - Ketapang
Jalan Nasional Rute 4: Cikampek - Padalarang
Jalan Nasional Rute 5: Cileunyi - Sumedang - Palimanan