KLASIFIKASI jalan raya berdasarkan status dan kelas nyatanya jarang diketahui pengendara. Padahal Hal ini tertuang dalam undang-undang tentang Jalan.
Nah bagi yang penasaran terkait klasifikasi jalan raya berdasarkan status dan kelasnya, simak penjelasan berikut ini, seperti dilansir dari blog Dinas Pekerjaan Umum, Selasa (14/6/2022).
Kelas jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Jalan dikelompokkan dalam beberapa kelas berdasarkan:
- Fungsi dan intensitas lalu lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan jalan dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan.
Untuk pengelompokan jalan menurut kelas jalan sendiri terdiri dari Jalan Kelas I, Kelas II, Kelas III, dan Kelas khusus. Berikut ini adalah paparan lengkapnya.
Jalan Kelas I
Jalan Kelas I adalah jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat 10 ton.
Â
Jalan Kelas II adalah jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.
Follow Berita Okezone di Google News