SELAIN harga unit dan biaya operasionalnya yang lebih murah, besaran pajak motor listrik juga diketahui lebih ramah kantong. Salah satu motor listrik yang baru saja diluncurkan di Indonesia bahkan pajaknya tak sampai Rp 100 ribu.
Hal ini diungkapkan oleh Kanit Regident Satlantas Polres Kudus Ipda Noor Alifi beberapa waktu lalu. Menurutnya, pajak tahunan motor listrik khususnya model EVo yang diluncurkan oleh Polytron hanya dikisaran Rp 50 ribu saja.
 BACA JUGA: Spesifikasi Motor Listrik Gesits Dikendarai Jokowi di Wakatobi, Bisa Gunakan 2 Baterai!
"Ini kalau pajak, hanya pajak kendaraan saja Rp 15 ribu, kalau pajak tahunan Rp 50 ribu, biaya balik nama (BBN-KB l) Rp 125 ribu. Jadi lebih murah ini. Dia untuk pendaftaran awal (pajak lima tahun) hanya Rp 335 ribu," kata Alifi.
Â
Untuk diketahui, pemerintah sendiri memang tengah mendorong transformasi dari motor berbahan bakar minyak menjadi motor listrik yang lebih ramah lingkungan. Salah satu caranya adalah dengan memberikan insentif.
 BACA JUGA: Gokil! Motor Listrik Harley-Davidson Terjual Habis dalam 18 Menit
Insentif ini termasuk adanya potongan atau keringanan pajak. Insentif bukan hanya berlaku untuk motor tapi juga mobil, yang mana pajak tahunan mobil listrik bisa di bawah Rp 1 jutaan, jauh lebih murah dibanding mobil konvensional.
Selain pajaknya yang lebih murah, penggunaan motor listrik juga hanya memakan biaya 50 persen dari biaya bensin motor konvensional.