SEBAGAIÂ pengendara yang baik perlu mengetahui area mana saja yang dilarang untuk parkir.
Tanda dilarang parkir biasanya menggunakan rambu P berwarna merah yang diberi garis diagonal.
Aturan dilarang parkir sendiri dibuat untuk memberikan keselamatan dan kenyamanan seluruh pengguna jalan.
Nah berikut ini adalah 10 area dilarang parkir, dilansir dari berbagai sumber:
Â
- Tikungan, bahu bukit atau sebuah jembatan.
- Di tempat pejalan kaki atau trek sepeda.
- Dekat lampu lalu lintas atau penyebrangan pejalan kaki.
- Di jalan utama atau di jalan dengan lalu lintas yang melaju cepat.
- Berhadapan atau dekat dengan kendaraan berhenti lainnya di seberang jalan sehingga mempersempit ruang jalan.
- Dalam 6 meter (20 kaki) dari suatu persimpangan, atau dalam 9 meter (30 kaki) dari suatu pemberhentian bus, kecuali jika keadaan rusak. Lalu jangan berhenti atau parkir 3 meter (10 kaki) di sisi lain hidran pemadam api atau yang dapat mengganggu akses kendaraan pemadam ke hidran.
- Menghadap bagian depan mobil ke arah lalu lintas yang berlawanan.
- Sepanjang jalan yang licin.
- Di jalan layang, terowongan, atau di sisi jalan yang menuju jalan layang atau terowongan.
- Di atas pinggiran rumput atau bahu jalan.