Melansir Instagram @kemenhub151, arti warna biru pada mobil listrik adalah untuk memudahkan identifikasi oleh para petugas kepolisian.
"Misalnya saat (melewati kawasan) ganjil genap, mobil listrik diizinkan beroperasi baik pada tanggal genap atau ganjil," tulis Kemenhub.
Mobil listrik sendiri memang dibebaskan dari peraturan ganjil genap sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019.
Alasan yang sama sebelumnya juga pernah diungkapkan oleh pihak kepolisian. Mantan Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Halim Pagarra memaparkan, TNKB kendaraan listrik diberikan sedikit warna biru. Latar pelat nomor kendaraan listrik tetap menyesuaikan jenis kendaraannya, tapi ditambahkan latar biru di bagian bawah pada ruang masa berlaku pelat nomor.
"Pemberian warna khusus (biru) untuk kendaraan bermotor listrik sebagai upaya Polri untuk mendukung Perpres 55 Tahun 2019 sebagai pemberian insentif non-fiscal," kata Halim beberapa waktu lalu.
Dia melanjutkan, dengan penandaan warna khusus tersebut, maka kendaraan listrik bisa memiliki tanda untuk dibedakan perlakuannya.
"Sebagai contoh bebas parkir, bebas masuk ganjil genap dan lain sebagainya. Lalu kenapa warna biru? Ini merupakan hasil rekomendasi dari forum Korlantas," terangnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(nia)