Pengemudi itu merasa kesal dan terus mempertanyakan alasan pria itu menghentikannya. Kejadian ini disebut di wilayah Banten.
Berkaca dari peristiwa itu, sebenarnya tata penggunaan kendaraan pelat merah diketahui diatur oleh pemerintah.
Inti dari aturan tersebut kendaraan hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas, bukan bersifat pribadi.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 Tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS.
Dalam aturan tersebut, tertulis kalau kendaraan dinas hanya digunakan untuk menunjang proses penyelenggaraan pemerintah negara.
"Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi," tulis Permenpan No. 87 Tahun 2005.
Follow Berita Okezone di Google News