Selain itu, polis juga tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan atas:
1. Aksesoris yang tidak disebutkan dalam polis
2. Ban/velg/dap yang tidak disertai kerusakan bagian lain dari kendaraan
3. STNK dan BPKB rusak/hilang.
Maka dari itu, para pemilik polis harus membaca isi polis serta mencermati jenis pertanggungan, luas jaminan, risiko yang dijamin serta risiko yang dikecualikan dalam polis yang mengacu pada PSAKBI.
Follow Berita Okezone di Google News
(nia)