Share

12 Lokasi yang Dilarang Buat Parkir Mobil, Pengendara Wajib Tahu

Asthesia Dhea Cantika, MNC Portal · Rabu 14 September 2022 15:58 WIB
https: img.okezone.com content 2022 09 14 52 2667439 12-lokasi-yang-dilarang-buat-parkir-mobil-pengendara-wajib-tahu-7bIkmaKYVV.jpg Ilustrasi (Foto: Freepik)

BEBERAPA lokasi yang dilarang buat parkir mobil yang wajib diketahui pengendara. Larangan itu dimuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 1 Nomor 15.

Berdasarkan aturan tersebut, maka berikut lokasi yang dilarang buat parkir mobil yang wajib diketahui pengendara:

Parkir Mobil

2.Di tempat pejalan kaki atau trek sepeda,

3.Dekat lampu lalu lintas atau penyeberangan pejalan kaki,

4.Di jalan utama atau di jalan dengan lalu lintas cepat,

5.Berhadapan atau dekat dengan kendaraan berhenti lainnya di seberang jalan sehingga mempersempit ruang jalan,

Follow Berita Okezone di Google News

6.Dalam 6 meter dari suatu persimpangan. Atau dalam 9 meter dari suatu pemberhentian bus, kecuali jika keadaan rusak. Anda juga dilarang berhenti atau parkir sekitar 3 meter (10 kaki) di sisi lain hidran pemadam api atau yang dapat mengganggu akses kendaraan pemadam ke hidran,

7.Menghadap bagian depan mobil ke arah lalu lintas yang berlawanan,

8.Sepanjang jalan yang licin,

9.Di jalan layang, terowongan, atau di sisi jalan yang menuju jalan layang atau terowongan,

10.Di atas pinggiran rumput atau bahu jalan,

11.Berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air untuk pemadam kebakaran,

12.Pada ruas dengan tingkat kemacetan tinggi.

Setelah mengetahui lokasi mana saja yang dilarang untuk parkir, diharap para pengendara dapat lebih memerhatikan peraturan yang ada. Bila menghiraukan harus berani menanggung risiko dan sanksi yang telah ditetapkan ya!

(RIN)

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini