JAKARTA – Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor melarang pengendara sepeda motor untuk mengenakan sandal jepit saat berkendara.
Pada Pasal 4 di poin l dijelaskan bahwa alas kaki yang direkomendasikan untuk digunakan saat berkendara adalah sepatu. Sehingga alas kaki lain, seperti sandal atau yang lainnya tidak diperkenankan.
Jika mengacu aturan tersebut, berkendara yang ideal adalah menggunakan jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya, mengenakan celana panjang, menggunakan sepatu, menggunakan sarung tangan, membawa jas hujan dan menggunakan helm sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Padahal, ketika hujan tiba, risiko kecelakaan meningkat dibandingkan saat terang. Sementara ketika menggunakan sandal jepit, kaki pengendara kurang terlindungi dan rawan luka.
Bahaya lainnya dari menggunakan sandal jepit adalah karena sifatnya yang tidak mengikat ke kaki membuat sepeda motor sering selip saat berhenti mendadak dan kehilangan keseimbangan saat menahan beban sepeda motor.
“Itu perilaku yang sangat tidak bagus. Untuk apa ganti sandal, yang jadi pertanyaan sayang dengan sepatu atau sayang dengan kakinya? Menggunakan sandal sama saja memberikan kesempatan kepada kaki untuk cedera lebih parah,” ujar Jusri kepada MNC Portal.
Follow Berita Okezone di Google News