JAKARTA – Menanggapi Perpres Nomor 55 Tahun 2019, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Permenhub Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Berdasarkan regulasi tersebut, pemilik motor yang ingin mengonversi kendaraannya harus ke bengkel yang telah tersertifikasi Dirjen Kemenhub. Hal ini dilakukan untuk mendapat Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) Johannes Loman menegaskan pihaknya mendukung konversi tersebut untuk mempercepat target Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang pemakaian dua juta motor listrik pada 2025.
Menurut Loman, masyarakat masih takut mengonversi motornya karena alasan keamanan arus listrik yang cukup besar yang dinilai dapat membahayakan pengguna kendaraan.
“Saya pikir ini langkah cerdas. Dari sisi keamanan, jelas ini sangat aman karena sebelum diberikan ke pemilik, kendaraan harus melakukan uji laik jalan. Sebenarnya dari paket konversi juga sudah dikemas sangat aman,” kata Bebin ketika dihubungi MNC Portal.
Follow Berita Okezone di Google News