Share

Tilang Manual Ditiadakan, Korlantas Polri Ganti dengan Surat Teguran Tanpa Denda

Muhamad Fadli Ramadan, MNC Portal · Jum'at 28 Oktober 2022 12:00 WIB
https: img.okezone.com content 2022 10 28 86 2696214 tilang-manual-ditiadakan-korlantas-polri-ganti-dengan-surat-teguran-tanpa-denda-CnF80F489m.jpg Tilang manual. (Foto: dok.Okezone_

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya memaksimalkan ETLE untuk menindak pelanggar lalu lintas. Arahan ini secara tidak langsung meminta agar petugas tidak melakukan tilang manual.

Instruksi tersebut diberikan setelah ditemukan banyak aduan masyarakat terkait razia ilegal yang dilakukan oknum polisi. Bahkan, disarankan agar pengendara yang mendapat tilang manual mengadukan keluhannya ke kepolisian.

Kasubdit Dakgar Kombes Pol Karsiman mengungkapkan, pihaknya akan melakukan uji coba dengan meniadakan penilangan manual selama dua bulan ke depan.

Kendati demikian, ia meminta anggota di lapangan tetap melakukan tugas penegakkan hukum namun dilakukan dalam bentuk teguran dan imbauan.

“Bagi para pelanggar tetap dihentikan dan ditegur secara lisan. Meski surat teguran tidak ada dendanya, tapi setidaknya masyarakat tahu bahwa dirinya melanggar dan bisa membahayakan pengendara lain,” ujar Karsiman.

Surat teguran tersebut bakal menggantikan surat tilang manual yang akan dibawa anggota di lapangan.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menghilangkan razia ilegal dan memaksimalkan tilang digital atau ETLE untuk memudahkan anggota di lapangan sekaligus hemat biaya.

Baca Juga: INAPA 2023, Yuk Kenalan dengan Produk Transportasi Ramah Lingkungan dan Elektronik Otomotif Taiwan

Follow Berita Okezone di Google News

“Mudah-mudahan ke depan segera terlaksana, sehingga anggota di lapangan semakin enak dan semakin nyaman bertugas. Ini juga bisa mengurangi konflik dan protes dengan pelanggar. Karena jika semua digital dan terekam tidak lagi bisa protes,” ucap Karsiman.

Korlantas Polri juga memiliki ETLE mobile yang dipasang di mobil petugas ke lokasi yang rawan pelanggaran dan tidak terdapat ETLE status. Anggota juga dibekali kamera hend held dengan smartphone yang memudahkan petugas merekam pelanggaran. Meski begitu, Korlantas menegaskan bahwa alat ini tidak digunakan di wilayah perumahan.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini