JAKARTA – Beberapa waktu lalu, perubahan warna untuk pelat nomor kendaraan baru atau yang baru diurus pajaknya menjadi perbincangan. Bagi Anda yang mendapatkan pelat nomor baru hendaknya mengerti cara mengganti atau modifikasi pelat nomor kendaraan yang baik dan benar agar tidak ditilang.
Sekadar informasi, fungsi dari pelat nomor kendaraan adalah untuk identifikasi kendaraan bermotor. Ketentuan penggunaannya pun telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Oleh karena itu, pemasangan pelati kendaraan harus sesuai dengan tata cara yang berlaku mulai dari cara pembuatan dan pemasangan. Begitu juga dengan modifikasi pelat nomor juga harus sesuai dengan ketentuan agar tidak melanggar dan mendapat sanksi tilang.
Berikut tata cara modifikasi pelat nomor kendaraan yang dirangkum MNC Portal dari Lifepal pada Rabu (2/11/2022).
1. Modifikasi aksen cahaya
Pemilik kendaraan hanya boleh menambah aksen cahaya di sekitar pelat nomor dengan menggunakan lampu LED di sekeliling pelat nomor atau hanya di bagian atas.
Fungsi dari penambahan aksen cahaya adalah agar pelat nomor menyala saat berkendara di malam hari. Meski begitu, pemilik kendaraan dilarang memasang lampu LED yang berlebihan sehingga mengganggu pengendara lain saat melintas dari lawan arah.
2. Modifikasi tempat pelat nomor
Sebagaimana ponsel, pelat nomor juga dapat dipasang tempat agar pelat nomor lebih awet dan tidak mudah bengkok saat terkena benda keras.
Pemilik kendaraan bisa memodifikasi tempat pelat nomor dengan menggunakan kaca akrilik warna bening agar tidak mengubah warna pelat kendaraan.
Follow Berita Okezone di Google News