JAKARTA – Beberapa waktu lalu pengguna kendaraan bermotor dibuat heran dengan plat nomor warna putih dengan tulisan warna hitam yang ada di jalan raya. Pergantian warna pelat nomor dari hitam ke putih sudah disepakati sejak 22 Januari 2022.
Dikutip dari Instagram resmi Kementerian Perhubungan (@kemenhub151), di Indonesia terdapat lima warna resmi pelat nomor kendaraan, yakni putih, hijau, kuning, dan merah.
“#KawulaModa pasti sekarang sering melihat kendaraan dengan pelat nomor kendaraan dengan pelat putih berwira-wiri di jalanan, itu karena pelat nomor kendaraan yang sebelumnya hitam dengan tulisan putih, per Januari 2022 diubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam,” tulis Kemenhub di akun Instagram resminya.
Pelat warna kuning diperuntukkan bagi kendaraan umum atau kendaraan transportasi publik. Kemudian pelat warna hijau dengan tulisan warna hitam diperuntukkan bagi kendaraan yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.
Plat nomor kendaraan warna putih dengan tulisan hitam dan terdapat penambahan warna biru di bagian bawah merupakan kendaraan listrik yang ditetapkan oleh keputusan Kakorlantas Polri.
Aturan terkait pelat nomor tersebut tertuang di dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Aturan spesifik yang menyangkut pelat nomor terdapat pada pasal 45 ayat (1).
Follow Berita Okezone di Google News