JAKARTA - Jika punya mobilitas yang tinggi di jalan raya, tentu saja Anda sering menjumpai ada mobil dengan pelat nomor unik berkorde "RF".
Sekadar informasi, pelat tersebut merupakan nomor polisi khusus yang diberikan kepada kendaraan dinas pejabat.
Aturan terkait dengan pelat nomor khusus (RF) di kendaraan pejabat telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012.
Regulasi tersebut mengatur tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Meski demikian, aturan terkait pelat nomor berkode RF tersebut tidak lagi dikhususkan bagi mobil pejabat. Jika memiliki kantong yang cukup tebal, Anda pun bisa memiliki pelat nomor layaknya pejabat.
Adapun syarat yang harus Anda penuhi untuk mendapatkan pelat nomor tersebut adalah menyetorkan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Ketentuan pelat nomor berakhiran RF yang dapat dimiliki masyarakat tertuang di dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Meski sama-sama punya kode RF, namun pembedanya terletak pada awal dari pelat nomor tersebut. Mobil pejabat diawali dengan angka 1 dan terdiri dari 4 digit angka.
Follow Berita Okezone di Google News