JAKARTA – Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) sekaligus Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta pemerintah mengkaji kembali Permenhub Nomor 65 Tahun 2020 terkait konversi motor konvensional ke listrik.
Sekadar informasi, Permenhub Nomor 65 Tahun 2020 merupakan respon atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Bamsoet menilai, regulasi tersebut bakal jadi penghambat pertumbuhan tren motor listrik. Ia meminta uji kendaraan konversi hanya dilakukan satu kali untuk mempercepat peredaran motor listrik.
Menurut Bamsoet, konversi motor konvensional ke listrik adalah solusi meski ada syarat yang harus dipenuhi agar motor tersebut punya surat resmi.
Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah bengkel konversi harus dapat sertifikasi dari Dirjen Kemenhub. Kemudian motor yang dikonversi harus diuji tipe. Sementara fasilitas ini hanya dapat dilakukan di Bekasi, Jawa Barat.
Ia mengungkap, saat ini baru ada 107 motor konversi milik Litbang ESDM yang telah didaftarkan lolos uji tipe dan mendapat surat baru dari kepolisian. Sementara bengkel lain yang dapat sertifikasi belum dapat beroperasi karena lokasi uji tipe kendaraan cukup jauh.
Follow Berita Okezone di Google News