“Sepanjang itu tidak terjadi, Polri akan langsung mengusulkan atau menerbitkan STNK/BPKB baru,” ucapnya.
Sekadar informasi, konversi kendaraan tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Sebelumnya juga telah terbit regulasi Permenhub No. 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Follow Berita Okezone di Google News
(CDV)