JAKARTA – Sebelum mengemudi di jalan raya, pengguna kendaraan harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Hampir semua negara di dunia punya aturan yang sama terkait dengan SIM. Tapi, tahukah Anda bahwa SIM Indonesia juga berlaku di beberapa negara di dunia.
Artinya, jika Anda punya SIM Indonesia, maka Anda boleh berkendara di negara tersebut atau ketika ingin menyewa kendaraan. Berikut beberapa negara yang mengizinkan SIM Indonesia digunakan sebagai prasyarat berkendara.
Sesuai dengan “Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued by ASEAN Countries” yang ditandatangani pada 1985, SIM Indonesia berlaku di negara ASEAN.
Pada awalnya perjanjian ini hanya disepakati oleh Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura, dan Thailand. Baru pada 1998, negara ASEAN lainnya menyusul, yakni Vietnam, Laos, Myanmar dan Kamboja.
Berbeda dengan Malaysia, sejak tahun 2018 pengendara wajib punya dua SIM, yaitu SIM internasional dan SIM Indonesia. Untuk mendapatkan SIM internasional, bisa mengajukan melalui Institut Mengemudi Malaysia.
Follow Berita Okezone di Google News