JAKARTA- Memiliki asuransi mobil dapat melindungi kendaraan dari berbagai risiko yang tak terduga. Namun, masih banyak orang ragu membeli asuransi karena belum mengetahui betapa pentingnya asuransi kendaraan.
Padahal, asuransi mobil tidak hanya melindungi kendaraan dari kerusakan karena kecelakaan, tapi juga bisa memberi perlindungan kerusakan akibat bencana, aksi kerusuhan, atau kehilangan. Dengan catatan, sesuai polis asuransi yang dipilih.
Seperti diketahui, ada dua jenis asuransi mobil yang bisa dipilih, yaitu asuransi Total Loss Only (TLO) dan asuransi mobil All Risk atau comprehensive. Kedua jenis asuransi itu menawarkan manfaat berbeda dan premi yang juga berbeda.
Bila tertarik ingin memiliki produk perlindungan komprehensif, maka penting untuk mengetahui kisaran biaya asuransi mobil All Risk. Untuk itu, Anda bisa mengetahuinya detail dalam pemaparan berikut.
Sementara itu, jika Anda belum memiliki produk proteksi kendaraan, pilihan asuransi online dari pialang asuransi terdaftar di OJK PT Anugrah Atma Adiguna atau Triple A bisa menjadi solusinya.
Selain bisa membandingkan polis-polis asuransi terbaik di Indonesia, Anda juga dapat melakukan registrasi secara online lewat DuitPintar.com, website edukatif dan informatif seputar asuransi milik Anugrah Atma Adiguna.
Pialang asuransi Triple A akan membantu mulai dari registrasi di DuitPintar, pemilihan polis yang sesuai budget, hingga melakukan klaim. Dijamin mudah, cepat, dan aman karena Anugrah Atma Adiguna telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Asuransi TLO dan All Risk
Seperti penjelasan sebelumnya, ada dua jenis asuransi mobil yang kerap dipilih masyarakat, yaitu asuransi Total Loss Only (TLO) dan asuransi mobil All Risk.
Berikut adalah perbedaan di antara kedua jenis asuransi ini, yaitu:
1. Asuransi TLO
Asuransi Total Loss Only (TLO) merupakan jenis asuransi yang akan menanggung biaya perbaikan apabila mobil rusak total. Biaya perbaikan mobil yang bisa diklaim sama dengan atau lebih dari 75 persen harga mobil.
Itu berarti, perusahaan asuransi hanya menjamin biaya kerugian karena kerusakan parah atau pencurian di mana mobil sudah tidak bisa digunakan lagi.
2. Asuransi Mobil All Risk
Asuransi mobil All Risk adalah pertanggungan biaya pada segala jenis kerusakan mobil, baik kecil maupun besar, entah itu penyok hingga rusak total atau kehilangan mobil semua ditanggung jenis asuransi satu ini.
Karena menawarkan manfaat pertanggungan yang lebih luas, maka premi asuransi mobil All Risk lebih mahal di bandingkan asuransi TLO.
Premi Asuransi Mobil
Berdasarkan surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 6/SEOJK.05/2017, perusahaan asuransi tidak sembarangan dalam menentukan premi asuransi kendaraan.
Besaran premi tersebut tergantung dari jenis asuransi mobil yang dipili,h yaitu Total Risk Only (TLO) atau asuransi mobil All Risk (komprehensif).
Selain itu, premi asuransi mobil juga dipengaruhi oleh beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut terdiri dari harga mobil yang akan diasuransikan, tahun keluaran kendaraan, kondisi mesin, jenis plat kendaraan atau wilayah kendaraan.
Berikut ini adalah kategori-kategori yang bisa menentukan besaran premi asuransi mobil.
1. Kisaran Harga Mobil
Kategori Harga Mobil
Kategori 1 Rp0 - Rp125,000,000
Kategori 2 Rp125,000,000 - Rp200,000,000
Kategori 3 Rp200,000,000 - Rp400,000,000
Kategori 4 Rp400,000,000 - Rp800,000,000
Kategori 5 Lebih dari Rp800,000,000
2. Domisili/Wilayah
Kategori Harga Mobil
Wilayah 1 Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya
Wilayah 2 DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten
Wilayah 3 Di Luar Wilayah 1 dan Wilayah 2
3. Asuransi Total Loss Only (TLO)
Kategori Wilayah dan Harga Mobil Wilayah 1 Wilayah 2 Wilayah 3
Kategori 1 Maksimal Rp125 juta 0,47% – 0,56% 0,65% – 0,78% 0,51% – 0,56%
Kategori 2 Rp125 juta - Rp200 juta 0,63% – 0,69% 0,44% – 0,53% 0,44% – 0,48%
Kategori 3 Rp200 juta - Rp400 juta 0,41% – 0,46% 0,38% – 0,42% 0,29% – 0,35%
Kategori 4 Rp400 juta - Rp800 juta 0,25% – 0,30% 0,25% – 0,30% 0,23% – 0,27%
Kategori 5 Lebih dari Rp800 juta 0,20% – 0,24% 0,20% – 0,24% 0,20% – 0,24%
4. Asuransi Mobil All Risk
Kategori Wilayah dan Harga Mobil Wilayah 1 Wilayah 2 Wilayah 3
Kategori 1 Maksimal Rp125 juta 3,82% – 4,20% 3,26% – 3,59% 2,53% – 2,78%
Kategori 2 Rp125 juta - Rp200 juta 2,67% – 2,94% 2,47% – 2,72% 2,69% – 2,96%
Kategori 3 Rp200 juta - Rp400 juta 2,18% – 2,40% 2,08% – 2,29% 1,79% – 1,97%
Kategori 4 Rp400 juta - Rp800 juta 1,20% – 1,32% 1,20% – 1,32% 1,14% – 1,25%
Kategori 5 Lebih dari Rp800 juta 1,05% – 1,16% 1,05% – 1,16% 1,05% – 1,16%
Dari besaran premi yang tertera, jenis asuransi mobil All Risk maupun asuransi TLO akan kembali dikalkulasikan dengan biaya administrasi, materai dan biaya polis.
Selain itu, beberapa jenis asuransi turut mempertimbangkan usia pengemudi, rekam jejak kredit hingga jenis jaminan pengendaranya.
Itulah pemaparan mengenai jenis-jenis asuransi mobil dan besaran preminya yang dapat diketahui berdasarkan kategorinya. Jadi, pilih yang mana asuransi mobil All Risk atau TLO?
Follow Berita Okezone di Google News
(Wid)