JAKARTA – Pemerintah menyebut kendaraan bermesin hibrida layak mendapat pemerataan insentif non-fiskal sebagaimana kendaraan listrik murni.
Hal tersebut disampaikan Staf Khusus Kementerian Koordinator Perekonomian Bidang Pengembangan Industri dan Kawasan I Gusti Putu Surya Wirawan dalam seminar di ITB, Bandung, Rabu (30/11/2022).
Dikutip dari Antara, saat ini jenis kendaraan yang mendapatkan insentif khusus adalah mobil berjenis listrik murni. Kendaraan tersebut mendapat keuntungan dengan bebas melintasi ruas jalan dengan regulasi ganjil-genap di DKI Jakarta.
“Harusnya kendaraan-kendaraan yang setengah listrik seperti hybrid maupun plug-in hybrid, seharusnya diberikan insentif non-fiskal juga,” kata I Gusti Putu Surya Wirawan, dikutip dari Antara.
Ia berharap para akademisi dan industri mendiskusikan untuk melihat peluang kendaraan hibrida mendapatkan insertif bersama dengan kendaraan listrik murni.
“Saya berharap juga dari ITB, dari LPIK (Lembaga Pengembangan Inovasi dan Kewirausahaan) juga buat kajian-kajian insentif. Apakah insentif ini sudah cukup atau belum untuk menumbuhkan ekosistem KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai),” harapnya.
Follow Berita Okezone di Google News