JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk meniadakan tilang manual dan menggantinya dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Menindaklanjuti tilang elektronik tersebut, Korlantas menyiapkan beragam perangkat untuk menindak pelanggar, salah satunya adalah ETLE Mobile yang terpasang di atap mobil patroli dan menggunakan smartphone.
Sistem ini diterapkan langsung oleh petugas yang ada di lapangan, sehingga setiap pelanggaran akan terekam kamera. Sehingga tidak ada peluang bagi para pelanggar.
Cara tersebut digunakan di tempat yang tidak terpasang ETLE statis. Karena jenis ETLE statis berbentuk kamera CCTV hanya tersedia di beberapa titik jalan.
Setelah ditilang, pelanggar diharuskan membayar denda. Penarikan denda tersebut berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dilansir dari laman peraturan BPK, berikut jenis pelanggaran dan besaran denda yang akan terekam kamera ETLE.
1. Melawan Arus
Melawan arus akan dikenakan Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pelanggaran ini akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.
2. Menggunakan hp saat mengemudi
Jika kedapatan menggunakan hp saat mengemudi akan dikenakan pasal 283 UU LLAJ. Pelanggaran ini akan dikenai denda paling banyak Rp750 ribu.
Follow Berita Okezone di Google News