3. Tidak menggunakan helm
Pengendara yang kedapatan tidak menggunakan helm akan dikenakan denda paling banyak Rp250 ribu.
4. Tak pakai sabuk pengaman
Tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi akan dikenakan denda paling banyak Rp250 ribu.
5. Melebihi batas kecepatan
Melebihi batas kecepatan akan dikenakan pasal 287 Ayat 5 dengan denda paling banyak Rp500 ribu.
6. Tidak menggunakan perlengkapan standar
Pelanggaran ini akan dikenakan Pasal 285 ayat 1 dengan sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.
7. Berboncengan lebih dari dua orang
Berboncengan melebihi dua orang akan dikenakan denda paling banyak Rp250 ribu.
8. Melanggar bahu jalan
Melanggar bahu jalan akan dikenakan denda paling banyak Rp750 ribu.
9. Memasang rotator atau sirine
Pelat hitam yang menggunakan rotator atau sirine akan dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Follow Berita Okezone di Google News
(CDV)