Share

Tak Bisa Hadiri Sidang Tilang ETLE, Lakukan Cara Ini

Citra Dara Vresti Trisna, Okezone · Jum'at 16 Desember 2022 19:00 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 16 87 2728763 tak-bisa-hadiri-sidang-tilang-etle-lakukan-cara-ini-TgMgm19rIN.jpeg Ilustrasi. (Foto: Antara)

JAKARTA – Banyak pengguna kendaraan yang cemas menerima surat konfirmasi usai tertangkap kamera ETLE Mobile yang dibekali dengan kamera Artificial Intelligent. Kedatangan surat tersebut bukan berarti Anda ditilang.

Surat tersebut memberi Anda waktu selama delapan hari untuk mengonfirmasi kepemilikan kendaraan dan pengemudi pada saat terjadi pelanggaran.

Cara mengonfirmasi surat tersebut dapat dilakukan melalui website atau langsung datang ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Jika ingin menghadiri sidang, Anda akan mendapat email yang menerangkan tempat dan waktu sidang di Pengadilan Negeri. Usai mengambil antrean, Anda bisa menunggu waktu sidang.

Pada saat sidang, hakim yang menangani perkara Anda akan membacakan pelanggaran yang terjadi. Setiap kesalahan yang telah dibuktikan akan dipertanggung jawabkan dengan cara membayar denda di kasir pengadilan.

Buka situs website etilang.id dan daftar ke situs tersebut dengan memasukkan email dan nomor telepon sera membuat sandi dan pasword.

Follow Berita Okezone di Google News

Cek kode pembayaran tilang pada laman ditilang.kejaksaan.go.id. Lunasi denda tilang sesuai dengan petunjuk yang tersedia. Jangan lupa untuk memaskkan nomor surat tilang dan segera pilih kantor kejaksaan yang menangani.

Kemudian, Anda bisa mengunggah surat tilang, foto bukti pembayaran tilang dan masukkan alamat pengiriman dokumen barang bukti. Setelah membayar, klik “pesan layanan” dan dokumen barang bukti tilang akan dikirim ke alamat Anda.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini