BANYAK keluh kesah yang dialami pemilik kendaraan saat mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dari antrean mengular hingga proses yang cukup memakan waktu.Â
Di era digital ini, Kepolisian Indonesia merilis sebuah aplikasi resmi yang akan membantu masyarakat dalam mengurus STNK. Aplikasi ini bekerja dengan memanfaatkan database para pengguna kendaraan bermotor yang dimiliki Polri.Â
Setelah melewati serangkaian uji coba sejak Juni 2021, kini Signal alias Samsat Digital Nasional siap digunakan secara massal. Aplikasi ini akan memfasilitasi masyarakat dalam mengurus STNK dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tanpa perlu datang ke kantor Samsat.Â
Dengan begitu, masyarakat bisa mengurus surat-surat kendaraan mereka dengan lebih mudah dan nyaman. Adapun cara menggunakan aplikasi ini sebagai berikut:
1.Unduh aplikasi Signal di Play Store dan App Store,
2.Isi data diri, seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat surel, dan nomor ponsel Anda,
3.Masukkan kata sandi dan ulangi kembali,
4.Unggah foto KTP elektronik,
5.Lalu Anda akan menemukan lama verifikasi biometrik wajah alias swafoto,
6.Isi kode OTP sesuai dengan yang dikirim melalui SMS di ponsel Anda,
7.Setelah melakukan registrasi, lakukan verifikasi ulang dengan mengklik tautan pada surel yang telah Anda daftarkan sebelumnya.Â
Bagi Anda yang penasaran dengan informasi lebih dekat terkait Signal, dapat mendengarkan pembahasannya di Buka-Bukaan Podcast bersama Anya Dwinov dan Ipda Fauzi Achmad Zein SE, hanya di ROOV.
Agar tidak ketinggalan mendengarkan pembahasan seputar Signal ini, Anda bisa mendengarkan ROOV dengan mengunduh aplikasinya terlebih dahulu di Play Store* dan App Store.
Follow Berita Okezone di Google News
(SIS)