BERAPA biaya perpanjangan SIM, baik itu A, B, C, dan D? Informasi ini perlu diketahui Anda yang sudah berusia 17 tahun ke atas dan aktif mengendarai kendaraan bermotor. Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi bukti, Anda legal untuk berkendara.Â
Sayangnya, SIM di Indonesia tidak berlaku seumur hidup. Dokumen itu hanya bertahan selama 5 tahun dan harus diperbaharui sesuai aturan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)Â
Peraturan perpanjangan SIM kini sudah berubah. Hal ini rupanya memengaruhi biaya yang harus dikeluarkan pemohon untuk memperpanjang masa berlaku dokumennya. Apalagi, biaya perpanjangan tersebut tidak termasuk tes psikologi dan tes kesehatan.Â
Biaya perpanjangan SIM kini mengacu pada pungutan biaya PNBP sebagaimana tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian RI.Â
Adapun biaya perpanjangan SIM sebagai berikut:
Perpanjangan SIM A: Rp80.000
Perpanjangan SIM A Umum: Rp80.000
Perpanjangan SIM BI: Rp80.000
Perpanjangan SIM BI: Rp80.000
Perpanjangan SIM BI Umum: Rp80.000
Perpanjangan SIM BII: Rp80.000
Perpanjangan SIM BII Umum: Rp80.000
Perpanjangan SIM C: Rp75.000
Perpanjangan SIM CI: Rp75.000
Perpanjangan SIM CII: Rp75.000
Perpanjangan SIM D: Rp30.000
Perpanjangan SIM DI: Rp30.000Â
Jika tidak memiliki banyak waktu untuk memperpanjang SIM secara langsung, kini Anda bisa memanfaatkan layanan perpanjangan SIM online melalui aplikasi digital Korlantas. Anda hanya perlu mengumpulkan dokumen yang dibutuhkan dan ikuti langkah sesuai yang ada di aplikasi tersebut.*
BACA JUGA: Catat! Buka Pukul 08.00 WIB, Ini 4 Lokasi SIM Keliling Hari Ini
BACA JUGA:Â Bu Yayuk, Sopir Viral PO Haryanto Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun
Follow Berita Okezone di Google News
(SIS)