JAKARTA – Pemerintah menerapkan kebijakan baru terkait insentif pajak kendaraan listrik. Terhitung mulai 5 Januari 2025, seluruh kendaraan listrik berbasis baterai bebas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kebijakan tersebut tertuang dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Kabar gembira ini disampaikan langsung oleh DJPK Kementerian Keuangan melalui akun Instagram resminya @ditjenpk. Pada unggahannya itu, disebutkan kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dibebaskan dari pungutan PKB dan BBNKB.
Pada regulasi tersebut tertuang beberapa poin yang menjadi tujuan pembebasan pajak PKB dan BBNKB. Diharapkan masyarakat dapat cepat beralih ke kendaraan ramah lingkungan.
- Mendorong peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi sektor transportasi, dan terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih, dan ramah lingkungan.
- Diharapkan dapat mendorong pengembangan pasar kendaraan berbasis energi terbarukan yang lebih kompetitif.
Follow Berita Okezone di Google News