Share

Bikin Pengguna Kendaraan Pribadi Jera, Pengamat: Tarif ERP Dinaikkan Jadi Rp75 Ribu

Muhamad Fadli Ramadan, MNC Portal · Jum'at 20 Januari 2023 22:30 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 20 86 2750368 bikin-pengguna-kendaraan-pribadi-jera-pengamat-tarif-erp-dinaikkan-jadi-rp75-ribu-MjHS0O9FCp.jpeg Ilustrasi. (Foto: Koran Sindo)

JAKARTA – Pengamat menilai tarif Electronic Road Pricing (ERP) yang ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih terlalu rendah.

Ketua Bidang Kemasyarakatan, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menyebut, tarif yang ditetapkan untuk ERP harus lebih tinggi atau mencapai batas maksimal, yakni Rp75 ribu, Sedangkan yang saat ini berlaku adalah Rp5.000-20.000.

Menurutnya, tujuan menerapkan tarif tertinggi ERP adalah agar pengguna kendaraan pribadi merasakan efek jera menggunakan kendaraan secara berlebihan di jalan umum. Ia mengaku pihaknya mendukung penerapan ERP di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta.

“Manfaat dari sisi transportasi dapat meningkatkan pelayanan angkutan umum massal, mendorong peralihan kendaraan pribadi ke angkutan umum massal, mewujudkan tarif angkutan umum massal lebih terjangkau, dan meningkatkan kinerja lalu lintas,” kata Djoko dalam keterangan tertulis, Jumat (20/1/2023).

Djoko menilai, cara ini memaksa pengguna kendaraan pribadi beralih menggunakan angkutan umum. Menurutnya, sebaik apapun angkutan umum tetap tidak akan senyaman mobil pribadi.

Djoko menilai, transportasi massal di Jakarta sudah baik dibanding sebelumnya. Namun, menurutnya jumlah angkutan massal tersebut masih kurang banyak sehingga terkadang terjadi penumpukan pada saat jam-jam tertentu.

Follow Berita Okezone di Google News

“Angkutan umum di Jakarta sudah cukup baik. Pengguna kendaran pribadi harus dipaksa keluar dari mobil dan mau naik angkutan umum,” ungkapnya.

Sekadar informasi, penerapan ERP telah tertuang dalam rancangan peraturan daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE).

Dalam Raperda tersebut terdapat 25 ruas jalan yang akan menerapkan ERP dan telah memenuhi syarat. Nantinya, seluruh kendaraan bermotor, baik konvensional atau listrik wajib membayar.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini