JAKARTA – Pengamat menilai tarif Electronic Road Pricing (ERP) yang ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih terlalu rendah.
Ketua Bidang Kemasyarakatan, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menyebut, tarif yang ditetapkan untuk ERP harus lebih tinggi atau mencapai batas maksimal, yakni Rp75 ribu, Sedangkan yang saat ini berlaku adalah Rp5.000-20.000.
Menurutnya, tujuan menerapkan tarif tertinggi ERP adalah agar pengguna kendaraan pribadi merasakan efek jera menggunakan kendaraan secara berlebihan di jalan umum. Ia mengaku pihaknya mendukung penerapan ERP di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta.
“Manfaat dari sisi transportasi dapat meningkatkan pelayanan angkutan umum massal, mendorong peralihan kendaraan pribadi ke angkutan umum massal, mewujudkan tarif angkutan umum massal lebih terjangkau, dan meningkatkan kinerja lalu lintas,” kata Djoko dalam keterangan tertulis, Jumat (20/1/2023).
Djoko menilai, cara ini memaksa pengguna kendaraan pribadi beralih menggunakan angkutan umum. Menurutnya, sebaik apapun angkutan umum tetap tidak akan senyaman mobil pribadi.
Djoko menilai, transportasi massal di Jakarta sudah baik dibanding sebelumnya. Namun, menurutnya jumlah angkutan massal tersebut masih kurang banyak sehingga terkadang terjadi penumpukan pada saat jam-jam tertentu.
Follow Berita Okezone di Google News