JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan dua model yang mendapat insentif sebesar Rp7 juta, yakni: kendaraan listrik baru dan motor konversi motor konvensional ke listrik. Lalu, apa syarat yang diperlukan untuk mendapat insentif konversi motor listrik?
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, ada syarat yang harus dipernuhi sebelum mendapatkan insentif konversi motor listrik.
Dadan mengungkapkan, salah satu syarat mendapat insentif pada konversi adalah memenuhi prasyarat usia kendaraan. Motor yang bisa mendapat konversi adalah yang berusia tidak lebih dari sepuluh tahun.
Sedangkan batrai yang digunakan pada motor konversi adalah baterai lithium berkapasitas 1,2 kWh-1,5 kWh. Selain itu, mesin motor konvensional yang telah dikeluarkan dari motor tidak boleh dijual atau digunakan kembali karena akan dimusnahkan.
Dadan menuturkan, tujuan pemerintah terkait konversi adalah untuk meningkatkan jumlah pengguna motor listrik. Oleh karena itu, pihaknya mengupayakan tidak terjadi penggunaan dua kali mesin motor konvensional untuk keperluan lain.
“Kementerian ESDM telah melakukan konversi motor BBM menjadi motor listrik hingga mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Perhubungan sejumlah 143 unit,” kata Dadan, dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Rabu (1/2/2023).
Baca Juga: INAPA 2023, Yuk Kenalan dengan Produk Transportasi Ramah Lingkungan dan Elektronik Otomotif Taiwan
Follow Berita Okezone di Google News