JAKARTA โ Korlantas Polri mengungkapkan, pihaknya berjanji bakal menindak tegas mobil dinas yang melanggar aturan ganjil genap. Hal ini disampaikan Korlantas Polri untuk menegaskan tidak ada yang kebal hukum di jalan raya.
Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menegaskan, bahwa pelat nomor khusus, seperti pelat nomor RF, sama dengan kendaraan biasa yang terkena aturan ganjil genap.
โKalau waktunya ganjil, ya, ganjil, waktunya genap, ya, genap. Jadi jangan berharap saya kejar nomor khusus, saya kejar nomor rahasia, supaya bebas ganjil genap. Tetap kena,โ kata Yusri, dalam keterangan resminya, Sabtu (28/1/2023).
Menurutnya, banyak masyarakat yang salah paham lantaran mengejar nomor rahasia tersebut untuk menghindari ganjil genap. Padahal, kata dia, tetap berlaku hukum yang sama untuk pengguna nomor khusus.
โAkan ada nomor rahasia bagi kendaraan yang sebelumnya memang berhak menggunakan pelat nomor RF. Jadi, nomor rahasianya apa masih saya rahasiakan. Makanya dari sekarang sudah ada yang mendaftar, saya bilang nanti, akan ada aturan baru,โ ungkapnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(CDV)