Share

Korlantas Polri Pastikan Pelat RF Tak Berlaku, Tetap Kena Ganjil Genap

Muhamad Fadli Ramadan, MNC Portal · Kamis 02 Februari 2023 00:11 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 02 86 2757454 korlantas-polri-pastikan-pelat-rf-tak-berlaku-tetap-kena-ganjil-genap-MUN8D1xO8t.png Ilustrasi. (Foto: Dok.Okezone)

JAKARTA โ€“ Korlantas Polri mengungkapkan, pihaknya berjanji bakal menindak tegas mobil dinas yang melanggar aturan ganjil genap. Hal ini disampaikan Korlantas Polri untuk menegaskan tidak ada yang kebal hukum di jalan raya.

Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menegaskan, bahwa pelat nomor khusus, seperti pelat nomor RF, sama dengan kendaraan biasa yang terkena aturan ganjil genap.

โ€œKalau waktunya ganjil, ya, ganjil, waktunya genap, ya, genap. Jadi jangan berharap saya kejar nomor khusus, saya kejar nomor rahasia, supaya bebas ganjil genap. Tetap kena,โ€ kata Yusri, dalam keterangan resminya, Sabtu (28/1/2023).

Menurutnya, banyak masyarakat yang salah paham lantaran mengejar nomor rahasia tersebut untuk menghindari ganjil genap. Padahal, kata dia, tetap berlaku hukum yang sama untuk pengguna nomor khusus.

โ€œAkan ada nomor rahasia bagi kendaraan yang sebelumnya memang berhak menggunakan pelat nomor RF. Jadi, nomor rahasianya apa masih saya rahasiakan. Makanya dari sekarang sudah ada yang mendaftar, saya bilang nanti, akan ada aturan baru,โ€ ungkapnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(CDV)

1
1
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini