JAKARTA – Semakin banyak jalan tol di Pulau Jawa mendorong pengemudi bus memacu kendaraan secepat mungkin. Banyak kejadian bus kecelakaan akibat mengendarai bus dengan kecepatan tinggi.
Salah satu upaya menghindari bus melaju dengan kecepatan di luar batas, pabrikan kendaraan membuat teknologi speed limiter. Fitur ini dapat membatasi kendaraan tidak melaju di atas 100 km per jam.
Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) dan Ketua Bidang Angkutan Orang DPP ORGANDA periode 2021-2026 mengatakan speed limiter sangat efektif dalam mengatur kecepatan bus, sehingga saat ini kendali kecepatan bukan pada pengemudi lagi.
Pria yang akrab disapa Om Sani itu menegaskan fitur speed limiter sudah disediakan dan manjadi standar wajib dari setiap pabrikan. Konsumen dalam hal ini pemilik PO bus bisa saja membuka fitur tersebut asalkan bertanggung jawab penuh.
“Speed limiter sudah dipasa pabrikan pada engine management-nya. Kalau untuk brand Eropa, saat kita minta buka speed limiter harus jelas alasan operator dan ada surat pernyataan akan menanggung semua akibat yang timbul,” ujarnya.
“Untuk speed limiter pabrikan umumnya mengatur di 100 km per jam sampai dengan 115 km per jam. Tapi, operator bus bisa meminta untuk mengurangi batas kecepatan maksimalnya sesuai kebutuhan operasionalnya,” ungkap Direktur Utama PO SAN itu.
Follow Berita Okezone di Google News