Share

Siap-siap! Pengguna Sepeda Listrik Wajib Punya SIM, Begini Aturan Terbarunya

Tangguh Yudha, MNC Portal · Sabtu 04 Februari 2023 22:55 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 04 53 2759196 siap-siap-pengguna-sepeda-listrik-wajib-punya-sim-begini-aturan-terbarunya-BdIph7WV6k.jpeg Ilustrasi. (Foto: Antara)

JAKARTA – Peningkatan jumlah kendaraan listrik di Indonesia, termasuk sepeda listrik seolah bebas dari aturan lalu lintas. Di sisi lain, sepeda listrik tersebut sudah menggunakan baterai berkapasitas tinggi.

Hal ini mendorong Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana menggolongkan surat izin mengemudi (SIM) untuk pengguna kendaraan listrik, termasuk sepeda listrik berkecepatan lebih dari 35 km per jam.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menilai, kendaraan listrik dengan kecepatan 35 km per jam wajib memiliki SIM.

“Kendaraan listrik seperti sepeda bisa ngebut wajib (memiliki) SIM, itu hitungannya. Termasuk kami duduk bersama dengan aparat penegak hukum, Kemenhub dan kepolisian menentukan 35 km/jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125 cc (motor bebek),” kata Yusri, dikutip dari laman resminya.

Saat ini pihaknya sedang menggolongkan SIM C menjadi tiga golongan, antara lain, SIM C untuk kendaraan 125 cc, SIM C1 untuk kendaraan 250-500 cc dan C2 untuk kendaraan di atas 500 cc.

STNK kendaraan juga akan memuat keterangan silinder atau daya listrik. Hal ini memudahkan petugas membedakan jenis kendaraan melalui surat kendaraan.

Follow Berita Okezone di Google News

“Ini sudah berbunyi dalam dua dokumen tersebut. Jadi kami tidak mau kalah, kalau sudah mulai ramai kendaraan listrik, sekarang kalau keluarkan STNK dan BPKB baru sudah tersedia keterangan kwh dan bahan bakar,” ucap Yusri.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini