JAKARTA – Peningkatan jumlah kendaraan listrik di Indonesia, termasuk sepeda listrik seolah bebas dari aturan lalu lintas. Di sisi lain, sepeda listrik tersebut sudah menggunakan baterai berkapasitas tinggi.
Hal ini mendorong Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana menggolongkan surat izin mengemudi (SIM) untuk pengguna kendaraan listrik, termasuk sepeda listrik berkecepatan lebih dari 35 km per jam.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menilai, kendaraan listrik dengan kecepatan 35 km per jam wajib memiliki SIM.
“Kendaraan listrik seperti sepeda bisa ngebut wajib (memiliki) SIM, itu hitungannya. Termasuk kami duduk bersama dengan aparat penegak hukum, Kemenhub dan kepolisian menentukan 35 km/jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125 cc (motor bebek),” kata Yusri, dikutip dari laman resminya.
Saat ini pihaknya sedang menggolongkan SIM C menjadi tiga golongan, antara lain, SIM C untuk kendaraan 125 cc, SIM C1 untuk kendaraan 250-500 cc dan C2 untuk kendaraan di atas 500 cc.
STNK kendaraan juga akan memuat keterangan silinder atau daya listrik. Hal ini memudahkan petugas membedakan jenis kendaraan melalui surat kendaraan.
Follow Berita Okezone di Google News