JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat ini sedang menentukan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kendaraan listrik. Ini juga akan menyasar sepeda listrik dengan kecepatan di atas 35 km per jam.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik terdapat aturan pengguna sepeda listrik minimal berusia 12 tahun.
Aturan tersebut juga mengatur batas kecepatan sepeda listrik dan tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) menyebutkan, kecepatan tertinggi sepeda listrik adalah 25 km per jam. Pihak Korlantas Polri melihat banyak sepeda berteknologi canggih dan punya kapasitas baterai besar.
Menurutnya, kendaraan listrik adalah teknologi baru yang sedang diinisiasi pemerintah yang harus segera disiapkan regulasi terkait keselamatan berlalu lintas seperti SIM.
Menurutnya, saat ini pihaknya sedang membicarakan kebijakan sepeda listrik dengan stakeholder terkait sepeda listrik dengan kecepatan 35 km per jam yang wajib SIM dan disamakan dengan kendaraan bermotor.
Selain itu, pengguna sepeda listrik wajib memenuhi ketentuan, yakni menggunakan helm, usia pengguna paling rendah 12 tahun. Bahkan, tidak diizinkan berboncengan apabila tidak dilengkapi dengan kursi penumpang.
“Pengendara juga tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang, kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang. Serta tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan,” kata Kasatlantas Polres Katingan Iptu Lelina Olin, S.Tr.K.
Baca Juga: INAPA 2023, Yuk Kenalan dengan Produk Transportasi Ramah Lingkungan dan Elektronik Otomotif Taiwan
Follow Berita Okezone di Google News
(CDV)