Share

Siapa Saja yang Berhak Dapat Subsidi Motor Listrik, Ini Jawaban Kemenperin

Muhamad Fadli Ramadan, MNC Portal · Senin 20 Februari 2023 18:19 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 20 53 2768318 siapa-saja-yang-berhak-dapt-subsidi-motor-listrik-ini-jawaban-kemenperin-n5iCKB9tPm.jpeg Motor listrik di IIMS 2023. (Foto: Yadea)

JAKARTA – Pemerintah sedang merampungkan wancana subsidi kendaraan listrik demi mempercepat tren elektrifikasi. Namun, nantinya tak semua orang bisa mendapatkan insentif tersebut.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian (Ilmate Kemenperin) Taufiek Bawazier mengatakan, saat ini pemerintah sedang mendata siapa saja yang pantas mendapatkan subsidi.

Taufiek mengatakan, nantinya subsidi tak akan mengincar mereka yang berasal dari golongan kelas atas. Namun, ini juga tak akan menyasar kelas bawah agar tak memberatkan di masa mendatang.

Tujuan dalam memberikan insentif kepada mereka yang mampu membeli kendaraan listrik dan memiliki keinginan memilikinya agar nantinya insentif yang diberikan pemerintah menjadi benar-benar bermanfaat.

“Termasuk konsumen yang layak. Kalau orang yang nggak layak, ya, kasian juga nanti (insentifnya). Konsumen yang layak itu, yang memang ingin membeli motor (listrik) tapi duitnya pas-passan. Itu yang harus jadi prioritas,” kata Taufiek.

“Datanya ada di Dukcapil. Data ini yang mau dipastikan. Jadi tinggal diaplikasikan. Karena ini nanti tidak hanya karena ada insentif, tapi terus menerus. Kalau database nanti mungkin ada di lembaga lain, Kemenperin tidak sampai detail sebenarnya. Kita ingin pemerintah betul-betul jadi ekosistem baru, sehingga industrinya ini tumbuh,” ucapnya.

Baca Juga: INAPA 2023, Yuk Kenalan dengan Produk Transportasi Ramah Lingkungan dan Elektronik Otomotif Taiwan

Follow Berita Okezone di Google News

Namun, Taufiek menegaskan Kemenperin tidak memiliki keputusan untuk menentukan subsidi, tetapi Kementerian Keuangan. Dia menjelaskan Kemenperin hanya memberikan usulan demi memudahkan pelaku usaha dan juga masyarakat.

“Kami hanya usul, yang punya kewenangan Kemenkeu. Nanti di lapangan, mekanismenya seperti apa, tentunya database ini penting. Jadi, saya rasa bertahap. Dilihat dari kemampuan produksi nasional berapa, yang dijual di pasar berapa, yang punya pendapatan berapa. Teknisnya saya belum dapat,” ungkapnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini