JAKARTA – Tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satrio (MDS), berpotensi terkena pasal berlapis. Setelah kasus ini didalami pihak Polres Metro Jakarta Selatan, ada beberapa pelanggaran yang akan ditelusuri, yakni masalah pajak dan pemalsuan pelat nomor.
Dikutip dari Megapolian Okezone, pelat nomor yang digunakan tersangka MDS saat menganiaya David ternyata palsu. Pemalsuan pelat nomor ini telah dikonfirmasi oleh Kombes Pol Ade Ary, Kapolres Metro Jakarta Selatan.
“Saat itu, mobil ini menggunakan pelat ini B 120 DEN, kemudian setelah dicek fisik nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas dari Direktorat Lalu Lintas, nomor polisi ini tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Ary.
Pihak kepolisian juga menemukan fakta baru, yakni mobil tersebut bukan milik tersangka MDS. Saat ini polisi masih mengungkap motif pemalsuan pelat nomor tersebut.
Pihak kepolisian menduga tindakan pemalsuan yang dilakukan tersangka adalah upaya untuk permasalahan pembayaran pajak kendaraan. Karena, setelah ditelusuri mobil mewah tersebut ternyata menunggak pajak.
Hal itu sesuai dengan Pasal 280 Kitab Undang-Undang Hukum Pidanga (KUHP). Pemalsuan pelat nomor juga dapat diganjar dengan Pasal 263 KUHP.
“Barang siapa membuat surat palsuatau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh prang lain memakai surat tersebut seolah-olah isiniya benar dan tidak dipalsu, diancam, surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Baca Juga: INAPA 2023, Yuk Kenalan dengan Produk Transportasi Ramah Lingkungan dan Elektronik Otomotif Taiwan
Follow Berita Okezone di Google News
(CDV)