JAKARTA – Masyarakat yang menunggu subsidi pembelian motor listrik sebesarRp80 juta dibuat gigit jari. Pasalnya, subsidi tersebut diubah menjadi penyesuaian besaran pajak.
Kepala Kantor Staf Kepresidenan TNI (Purn) Moeldoko mengatakan, berdasarkan hasil diskusi antar kementerian dan lembaga serta produsen otomotif menghasilkan kesepakatan yang berupa insentif pajak dan bukan potongan harga mobil listrik.
“Bukan potongan Rp80 juta, tapi penyesuaian besaran di pajaknya, ya. Pemerintah perlu segera memberikan insentif kepada pembeli kendaraan listrik ini,” kata Moeldoko di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (24/2/2023).
Menurutnya, mempercepat pemberian insentif adalah agar dapat bersaing dengan negara tetangga. Semakin lama menunggu, kata Moeldoko, Indonesia hanya akan menjadi konsumen dan bukan produsen yang ikut dalam persaingan pasar.
Ia menegaskan, pemerintah sedang fokus pada insentif motor listrik. Motor listrik dianggap memungkinkan karena harganya terjangkau. Oleh karena itu, insentif untuk motor akan diberikan lebih dulu, sementara untuk mobil disesuaikan dengan pajak.
Terkait apa yang disampaikan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita terkait insentif sebesar Rp40 juta untuk mobil hybrid, juga ditanggapi Moeldoko. Menurutnya, saat ini pemerintah hanya fokus pada kendaraan full listrik.
“Mobil hybrid tidak dibahas, kemarin hanya mobil full listrik saja yang kita bahas. Pastinya insentif ini khusus untuk yang dirakit secara lokal. Jadi sudah sangat bagus apa yang dilakukan pemerintah,” ungkapnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(CDV)