JAKARTA – Regulasi terkait dengan pemberian subsidi motor listrik tertuang di dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023. Selain memuat terkait mekanisme pemberian subsidi, regulasi ini juga membahas terkait dengan sanksi kepada merek motor penerima subsidi.
Sekadar informasi, Permen Perindustrian No 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Berdasarkan regulasi tersebut, merek penerima subsidi bakal diancam sanksi apabila kedapatan menaikkan harga penyerahan KBLBB roda dua ke konsumen sebelum pajak daerah, pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama.
“Perusahaan industri yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan dari kepesertaan program bantuan,” kata Taufiek Bawazier, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Kemenperin, dalam keterangan tertulis.
Pada pasal 12 ayat 3 juga disebutkan, inkonsistensi pemenuhan persyaratan yang diatur dalam Pasal 11 Lembaga Verifikasi Independen (LVI), akan direkomendasikan kepada KPA untuk mencabut KBL berbasis baterai roda dua dari peserta penerima bantuan.
Adapun jenis motor listrik penerima potongan harga terdaftar dalam sistem informasi bantuan pembelian kendaraan bermotor listrik roda dua (Sisapira). Motor yang terdaftar pada sisapira harus memenuhi TKDN.
Baca Juga: INAPA 2023, Yuk Kenalan dengan Produk Transportasi Ramah Lingkungan dan Elektronik Otomotif Taiwan
Follow Berita Okezone di Google News
(CDV)